LPSE, Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Good Governance)

Posted on

Sistem pengadaan secara elektronik atau yang sering kita kenal dengan nama e-procurement (e-proc) pada lingkungan  Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sejatinya telah berjalan sejak tahun 2009. Melalui unit kerjanya yang bernama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), ini merupakan salah satu perwujudan dan komitmen Pemerintah untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).

Dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui LPSE akan menumbuhkan dampak positif berupa pengadaan barang/jasa yang jauh lebih efektif, efisien, terbuka/transparan dan kompetitif yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Jika dilihat secara umum, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh melalui LPSE.

  1. Transparansi
    Melalui LPSE masyarakat bisa melihat, ikut serta sebagai penyedia, ataupun mengawasi akuntabilitas proses jalannya pengadaan barang/jasa pemerintah, karena semuanya tercatat secara elektronik.
  2. Efektifitas
    Pengadaan barang/jasa secara ekeltronik tentu jauh lebih baik dan mudah dibandingkan melakukan pelelangan secara manual karena sistemnya berjalan secara online sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
  3. Efisiensi
    Sebelum adanya pengadaan barang/jasa secara elektronik, pelelangan dilakukan secara manual, berbelit dan membutuhkan anggaran yang besar. Hal-hal semacam inilah yang akan di pangkas melalui pengadaan barang/jasa secara elektronik yang mempunyai banyak manfaat bagi instansi pemerintah. Selain prosesnya yang cepat, nilai yang transparan, tender ini juga diklaim dapat menghilangkan biaya yang tak diperlukan agar bisa mencapai kesepakatan.
  4. Ekonomi
    Melalui proses lelang secara elektroik (online) siapa saja dan dimana saja dapat melihat dan ikut serta dalam prosesnya. Ini membuka peluang untuk menjaring peserta lelang yang lebih banyak guna mendapatkan kualitas hasil lelang yang lebih baik.

LPSE sendiri pada hakekatnya adalah sebuah unit pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa, sedangkan sistem e-procurement-nya sendiri adalah SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Namun di masyarakat umum, LPSE sering kali diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.

Secara teknis sistem e-procurement SPSE sudah sangat dijamin keamanannya, LKPP selaku instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masalah pengadaan barang/jasa pemerintah, berupaya untuk menjaga kerahasiaan dokumen peserta lelang dengan  melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara turut mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) untuk mengenkripsi setiap dokumen penawaran yang diunggah oleh peserta lelang. Dokumen lelang yang sudah terenkripsi ini  tidak bisa dibuka sebelum hari-H (saat pembukaan penawaran).

Dengan sistem keamanan data seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia maupun panitia lelang tak perlu kuatir dengan kerahasiaannya karena dokumen yang masuk sudah dienkripsi dengan sangat baik, sistem akan memilah mana yang rahasia dan mana yang bisa dilihat oleh publik. Disini standar keamanannya dijamin dengan sangat baik oleh LKPP dan Lembaga Sandi Negara. Sehingga intervensi dalam proses pengadaan dapat diminimalisir, yang pada akhirnya, intimidasi dan premanisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP) dapat dicegah.

Dengan sistem Pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui (LPSE) sejatinya merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Iklim pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah akan semakin kondusif seiring pemanfaatan LPSE. Melalui penerapan e-procurement (e-proc) seperti ini, sistem pengadaan akan berubah dan semakin kondusif sehingga kinerja semakin meningkat serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan iklim kompetisi yang sehat.  Akhirnya good governance dan efisiensi anggaran dapat tercapai.

Penerapan electronic goverment (e-Goverment) dimana salah satunya adalah LPSE, merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika dibandingkan dengan sistem pengadaan barang/jasa secara manual, malalui LPSE, pengusaha kecil dan menengah mempunyai peluang yang terbuka untuk mengikuti PB/JP.

Melalui SPSE yang dapat diakses secara online, tentu akan sangat memudahkan kelompok usaha kecil dan menengah dapat melihat pengumuman lelang dari website dan memasukkan penawarannya melalui baik melalui warnet, free hotspot, jaringan mobile seperti tablet maupun smartphone sehingga menjangkau banyak tempat karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Read More : Konsep Cyber City di Kalimantan Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *